Wartawan Indonesia, dalam menjalankan peran dan fungsinya, menyadari pentingnya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Pers dituntut untuk profesional serta terbuka terhadap pengawasan publik.
Untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman moral dan etika profesi.
Pasal 1 — Independensi, Akurasi, Keberimbangan, dan Niat Baik
Wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
- Independen: memberitakan fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan atau intervensi pihak lain, termasuk pemilik media.
- Akurat: berita dipercaya benar sesuai keadaan objektif saat peristiwa terjadi.
- Berimbang: memberi kesempatan yang setara kepada semua pihak terkait.
- Tidak beritikad buruk: tidak ada niat sengaja untuk merugikan pihak lain.
Pasal 2 — Cara Kerja Profesional
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Penafsiran — Praktik Profesional Meliputi:
- Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi narasumber.
- Menolak praktik suap.
- Menghasilkan berita faktual dengan sumber yang jelas.
- Jika melakukan rekayasa pengambilan atau pemuatan gambar/suara, mencantumkan sumber dan menampilkannya secara berimbang.
- Memperlakukan pengalaman traumatik narasumber dengan penghormatan.
- Melarang plagiat, termasuk mengklaim liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
- Penggunaan metode tertentu dapat dipertimbangkan untuk investigasi demi kepentingan publik.
Pasal 3 — Uji Informasi, Keberimbangan, dan Asas Praduga Tak Bersalah
Wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, memisahkan fakta dari opini yang menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
- Menguji Informasi: melakukan check and recheck kebenaran informasi.
- Berimbang: memberikan ruang pemberitaan secara proporsional bagi tiap pihak.
- Opini: opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi;