REJANG LEBONG– Dunia pendidikan Rejang Lebong kembali diguncang. Belum tuntas kasus perundungan oleh 13 siswa terhadap 3 temannya, publik kini dikejutkan dugaan pelecehan terhadap lima siswi kelas V SDN 59 Rejang Lebong. Pelaku diduga oknum guru honorer berinisial R.
Kasus ini terungkap Sabtu, 25 April 2026. Saat dikonfirmasi di ruang kepala sekolah pukul 08.55 WIB, Plt Kepala SDN 59 Rejang Lebong, Rahmayanti, yang didampingi guru Elva, mengklaim persoalan telah rampung.
”Kami sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan dan juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait hingga ke kepala dinas. Pesannya, jika ada pihak media, silakan langsung ke dinas,” ujar Rahmayanti, seperti dikutip dari http://penaserawai.com.
Ia merinci, penyelesaian dilakukan dua tahap: Senin, 20 April 2026 dan Jumat, 24 April 2026. Forum itu dihadiri kepala dinas, komite sekolah, orang tua korban, dan pihak terduga pelaku.
“Hal ini sudah kami anggap selesai. Untuk penjelasan lebih rinci bukan lagi kewenangan kami, silakan langsung ke dinas agar tidak terjadi kesalahan informasi,” tambahnya.
Pernyataan “selesai kekeluargaan” itu justru memicu tanda tanya. UU Perlindungan Anak menegaskan, dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak bisa ditutup lewat jalur damai. Proses hukum wajib ditegakkan.
Kejanggalan menguat saat Kepala Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Zakaria Effendi, dikonfirmasi di kediamannya, Sabtu 25 April 2026. Ia menyebut kasus ini hanya kesalahpahaman.
“Sudah selesai, hanya kesalahpahaman saja,” ujarnya singkat.
Namun pada kalimat berikutnya, Zakaria mengakui perkara itu sudah masuk ranah hukum. “Meski demikian, kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian, Unit PPA Polres Rejang Lebong,” ungkapnya.
Kontradiksi itu kian telanjang. Di satu sisi diklaim “selesai” dan “salah paham”, di sisi lain Unit PPA Polres masih mengusut. Fakta lain yang mencuat: satu dari lima siswi yang diduga korban telah dipindahkan sekolah oleh orang tuanya.
”Ya, salah satu murid sudah pindah,” kata Zakaria membenarkan.
Rentetan pernyataan pejabat ini menyulut sorotan publik. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan korban jadi desakan utama. Sebab sekolah seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak, bukan justru menyisakan trauma.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polres Rejang Lebong soal progres penanganan kasus di SDN 59 tersebut. Publik kini menunggu kepastian: ini benar “salah paham”, atau kejahatan terhadap anak yang harus diusut tuntas? (RED)
