Selasa, Juli 28, 2026

DPRD Rejang Lebong Gelar Paripurna, Terima Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2025

- Advertisement -

REJANG LEBONG – DPRD Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Paripurna Tahap I Masa Sidang II, Selasa (21/07/2026).

Agenda utama rapat adalah penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan dipimpin langsung Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Hariyani, SE, serta dihadiri seluruh anggota DPRD.

Turut hadir Plt. Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri, SSTP, M.Si, unsur Forkopimda, para Asisten Setda, seluruh Kepala OPD, KPU, Bawaslu, pimpinan perbankan, pimpinan perguruan tinggi, Lapas Kelas IIA Curup, BUMD PDAM Tirta Bukit Kaba, para camat, pejabat Eselon III, serta Plh. Sekretaris DPRD beserta jajaran Sekretariat DPRD.

Dalam paripurna tersebut, Plt. Bupati menyampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. Dokumen itu merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Bersamaan itu juga disampaikan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 sebagai pemenuhan ketentuan perundang-undangan.

Plt. Bupati Hendri menegaskan penyampaian Raperda ini adalah kewajiban konstitusional pemerintah daerah.

“Hari ini kami menyampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 kepada DPRD. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, serta sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penjabaran APBD telah disusun secara rinci agar memudahkan DPRD dalam melakukan pembahasan dan pengawasan.

“Kami berharap dokumen ini dapat dibahas secara cermat oleh DPRD, sehingga setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong,” kata Hendri.

Ketua DPRD Juliansyah Yayan menyatakan Raperda tersebut akan segera dibahas sesuai mekanisme di DPRD.

READ  5 Siswi SD Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Satu Korban Pindah Sekolah ‎

“Nota Pengantar dan Perbup Penjabaran yang disampaikan Plt. Bupati hari ini akan kami tindaklanjuti. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara profesional agar pertanggungjawaban APBD 2025 benar-benar jelas, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Juliansyah.

Ia menambahkan, pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi salah satu tolok ukur komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui Rapat Paripurna Tahap I ini, DPRD Rejang Lebong resmi memulai tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

Tahapan selanjutnya akan dilakukan melalui rapat komisi dan Badan Anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(RED)

RELATED ARTICLES

Most Popular