Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Media siber merupakan bagian dari pelaksanaan hak-hak tersebut dan karenanya harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan karakteristik media siber, Dewan Pers bersama organisasi pers, perusahaan media siber, dan unsur masyarakat menetapkan pedoman peliputan dan pengelolaan berikut.

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber

Media siber adalah setiap bentuk media yang menggunakan sarana internet untuk melakukan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Isi Buatan Pengguna mencakup setiap konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada artikel, foto, video, audio, komentar, unggahan pada blog, forum, dan bentuk lain yang melekat pada platform media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

1. Semua informasi yang dipublikasikan sebagai berita wajib melalui proses verifikasi.

2. Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu wajib diverifikasi pada saat yang sama untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.

Pengecualian Verifikasi

Verifikasi dapat dilakukan setelah publikasi bila seluruh kondisi berikut terpenuhi:

  1. Informasi berkaitan dengan kepentingan publik yang mendesak.
  2. Sumber pertama memiliki identitas yang jelas, kredibel, dan kompeten.
  3. Pihak yang wajib dikonfirmasi tidak dapat ditemui atau tidak diketahui keberadaannya.
  4. Media mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan (catatan ditempatkan pada akhir berita dalam tanda kurung dan huruf miring).

Setelah publikasi sesuai kondisi tersebut, media berkewajiban melanjutkan verifikasi dan memublikasikan hasil verifikasi dalam berita pembaruan yang ditautkan ke berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

1. Media siber wajib menyusun dan menampilkan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna secara jelas dan tidak bertentangan dengan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

2. Pengguna diwajibkan melakukan registrasi dan log-in sebelum menerbitkan konten.

3. Dalam registrasi, pengguna harus menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan tidak mengandung:

  • Kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi;
  • Prasangka atau kebencian berbasis SARA maupun ajakan kekerasan;
  • Konten diskriminatif berdasarkan gender, bahasa, atau yang merendahkan martabat kelompok rentan.

4. Media berwenang menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan di atas.

5. Media wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses untuk konten bermasalah dan menindaklanjuti laporan secara proporsional dalam waktu paling lama 2 × 24 jam sejak laporan diterima.

6. Media yang telah memenuhi kewajiban pengaturan dan penanganan sebagaimana tercantum tidak dibebani tanggung jawab atas akibat konten pengguna yang melanggar; sebaliknya media bertanggung jawab apabila tidak melakukan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

1. Pelaksanaan ralat, koreksi, dan hak jawab berpedoman pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

2. Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab harus ditautkan pada berita asal dan mencantumkan waktu pemuatan.

3. Bila berita disebarluaskan oleh media lain, media lain tersebut wajib melaksanakan koreksi sesuai koreksi yang dilakukan media asal; kegagalan melakukan koreksi menjadikan media penyebar bertanggung jawab secara penuh atas akibat hukumnya.

4. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda maksimum sebesar Rp 500.000.000 sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

5. Pencabutan Berita

1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas dasar tekanan eksternal, kecuali pada kasus SARA, kesusilaan, kepentingan masa depan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.

2. Media yang mengutip berita yang dicabut wajib mengikuti pencabutan tersebut.

3. Pencabutan harus disertai alasan yang diumumkan kepada publik.

6. Iklan

1. Media siber harus membedakan secara tegas antara konten redaksional dan iklan.

2. Konten berbayar wajib diberi penanda jelas seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati dan mematuhi ketentuan hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Pedoman ini harus dicantumkan secara terbuka pada platform media siber dan mudah diakses oleh publik.

9. Penyelesaian Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa yang timbul dari pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012 — Ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers.