REJANG LEBONG – Malam minggu tak jadi tenang di Curup Timur. Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menggerebek dua terduga pengedar narkoba, Sabtu (2/5/2026) malam.
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Hermansyah, tim meringkus FKR , (25), dan BA (23), keduanya warga Curup Timur. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
“Berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi narkoba, tindak lanjut gercep Satuan Resnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba,” ungkap Iptu Hengki Hermansyah.
Dari tangan FKR, polisi menyita 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 1 paket kecil diduga sabu berbentuk kristal bening. Turut diamankan timbangan digital, plastik bening, skop dari pipet, alat hisap, dan korek api gas.
Sementara dari BA , petugas mengamankan 1 paket sedang diduga sabu, timbangan digital, 26 pack plastik bening, alat hisap, 1 tas warna pink, dan 1 kotak kardus. Barang bukti itu memperkuat dugaan keduanya sebagai pengedar.
Penangkapan ini disebut sebagai bukti komitmen Polres Rejang Lebong memberantas narkoba tanpa kompromi. Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, berulang kali memberi atensi keras ke Satresnarkoba.
“Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, berulang kali menyampaikan dan atensi kepada Satuan Reserse Narkoba agar tidak main-main dalam pemberantasan dan penegakkan hukum masalah narkoba di wilkum Polres Rejang Lebong,” tegas Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M.Hasan Basri.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau warga aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Red)






