REJANG LEBONG- Polsek Sindang Dataran dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, I alias IR (42), di halaman Rumah Sakit As-Salam, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu 29/11/2025.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di Desa Warung Pojok, Kecamatan Sindang Dataran, pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban, Shodikul Hadiyan (53), seorang pedagang kopi, menjadi sasaran pencurian.
Pelapor adalah Su (52) dan anaknya HD (21), yang melihat langsung kejadian tersebut dan kemudian melapor ke Polsek Sindang Dataran.
Kapolsek Sindang Dataran, IPTU Andi Gibran G, memimpin langsung penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Dengan bantuan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong, pelaku berhasil diamankan di RS As-Salam.
“Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata IPTU Andi Gibran G, Selasa (2/12/2025).
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi telah melakukan beberapa langkah, termasuk memeriksa terduga pelaku dan istrinya, RJ, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan menolak menandatangani surat penangkapan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong






