REJANG LEBONG– Proyek pematangan dan penataan lahan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp515 juta lebih, menuai sorotan publik.
Proyek yang dikerjakan CV Bintang Terang ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Apabila dikerjakan sesuai ketentuan teknis, hasil pematangan lahan akan terlihat rata dan padat. Namun berdasarkan pengamatan di lapangan, belum tampak indikasi kuat bahwa proses pemadatan dilakukan secara memadai,” kata narasumber yang kompeten di bidang konstruksi, Selasa (17/03/2026).
Pekerjaan ini juga diduga menggunakan material batuan dari lokasi proyek, yang berpotensi melanggar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam dokumen BOQ dan RAB, material batu disebutkan diperoleh dari pihak penyedia berizin.
”Pematangan lahan yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan keamanan bangunan yang akan didirikan di atasnya,” tutup sumber.
Wakil Rektor (Warek) II IAIN Curup, M. Istan, mengaku tidak tahu menahu urusan kegiatan pematangan lahan. “Proyek tersebut dikelola oleh PPK dan rekanan mitra. Kami sudah menyerahkan teknis kegiatan kepada PPK,” kata M. Istan.
Ishak Burmansyah, Ketua LSM Pekat Bengkulu, meminta agar BPK atau APIP melakukan audit secara menyeluruh. “Kita Rejang Lebong ini sedang di sorot oleh APH dari pusat, jangan sampai kembali ada yang di cokot KPK karena pembangunan yang lemah pengawasan,” tegasnya.
”Saya berharap agar pihak berwenang melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada penyimpangan,” tambah Ishak.
Awak media sudah berupaya mendapatkan klarifikasi dari PPK dan pelaksana kegiatan melalui pesan WhatsApp, namun sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari mereka.
Masyarakat berharap APIP dan BPK melakukan audit menyeluruh, serta pengawasan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyimpangan. (***)
