‎Dugaan Perundungan di SDN 47 Rejang Lebong: 3 Siswa Kelas Bawah Diduga Dianiaya 13 Kakak Kelas ‎

Editor: Arpis Donalta

REJANG LEBONG– Dugaan kasus perundungan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur mencuat di SDN 47 Rejang Lebong, Desa Sumber Rejo Transad, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

‎Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut pihaknya telah melakukan mediasi di Polsek Bermani Ulu, Rabu (15/4/2026) pukul 09.00 WIB.

‎‎“Benar, kemarin sudah dilakukan mediasi di Polsek Bermani Ulu terkait terjadinya kekerasan anak di bawah umur di SDN 47 Rejang Lebong. Kejadian ini diketahui orang tua korban pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar AKP M. Hasan Basri saat dikonfirmasi.

Dipanggil ke Kelas VI, Lalu Dipukuli Beramai-ramai

‎Berdasarkan keterangan polisi, kekerasan diduga berlangsung sejak awal Maret hingga 14 April 2026. Tiga siswa yang menjadi korban masing-masing berusia 9, 10, dan 11 tahun, duduk di kelas III dan V. Ketiganya merupakan warga Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

‎Para korban mengaku sering mendapat kekerasan fisik dan perundungan dari kakak kelas. Modusnya, ketiga korban dipanggil salah satu terduga pelaku lalu diajak masuk ke ruang kelas VI SDN 47. Setelah pintu ditutup, mereka langsung dipukuli dan ditendang oleh lebih dari satu orang siswa kelas VI.

‎‎“Sebelumnya korban dan dua orang temannya takut melapor ke orang tua dan pihak sekolah karena sudah diancam oleh para pelaku,” jelas Hasan Basri mengutip hasil penyelidikan awal.

‎Terduga pelaku berjumlah 13 orang siswa, berusia 9 hingga 15 tahun, dan mayoritas duduk di kelas V dan VI. Mereka berdomisili di Desa Transad dan Desa Kampung Melayu, Kecamatan Bermani Ulu.

Motif Ejekan, Korban Trauma dan Memar

‎Polisi mencatat motif dugaan perundungan ini karena saling ejek nama orang tua. “Untuk motif, sementara ini karena tersinggung atau saling ejekan nama orang tua,” kata Hasan Basri.

‎‎Akibat kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka memar serta trauma. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada barang bukti yang diamankan polisi.

‎AKP M. Hasan Basri merinci tindakan yang sudah dilakukan jajaran Polsek Bermani Ulu, yaitu menerima pengaduan masyarakat.  Pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan saksi-saksi.

‎“Kasus ini tetap kami tangani secara hati-hati karena semua pihak yang terlibat masih anak-anak. Prinsipnya mengedepankan diversi dan pemulihan anak sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

‎Polsek Bermani Ulu saat ini berkoordinasi dengan UPTD PPA, pihak sekolah, dan pemerintah desa untuk pendampingan psikologis korban serta pembinaan terhadap para terduga pelaku. (***)

Print:
Exit mobile version