REJANG LEBONG– Lapas Kelas IIA Curup mengusulkan 423 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Usulan ini sebagai bagian dari program pembinaan dan penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku.
” Ada 423 warga binaan yang kami usulkan menerima remisi Idul Fitri tahun ini. WBP yang diusulkan tersebut tentunya melalui proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Curup, David Rosehan, Senin (16/3/2026)
Dari total 423 WBP, 307 merupakan narapidana kategori remisi umum, sedangkan 116 lainnya masuk kategori PP Nomor 99 Tahun 2012 dengan syarat lebih ketat.
Remisi yang diusulkan rata-rata dua bulan, namun besaran pengurangan masa hukuman bergantung pada keputusan Kemenimipas RI. “Warga binaan yang diusulkan harus berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” jelas David.
Pemberian remisi bukan otomatis, melainkan melalui evaluasi ketat. SK remisi Idul Fitri akan diserahkan simbolis H-1 Idul Fitri. “Remisi ini kesempatan bagi warga binaan refleksi diri dan motivasi berubah,” tutup David. (Jhn)
