LEBONG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebong kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial J.N.N alias Dedek (38) ditangkap petugas di Jalan Lintas Muara Aman–Curup, Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan, Selasa (20/1/2026) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Lebong IPTU Medi Azwar, S.H., memimpin penangkapan setelah menerima laporan masyarakat. Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, handphone, dan perlengkapan lainnya. “Tersangka merupakan warga Desa Kutai Donok, Lebong Selatan, dengan pekerjaan wiraswasta,” kata IPTU Medi Azwar.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Lebong mengimbau masyarakat melaporkkan aktivitas narkotika di wilayah Lebong. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan.
