‎Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Diamankan ‎

Editor: Arpis Donalta

REJANG LEBONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

‎Seorang pria berinisial WH (34), warga Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara, diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup.

‎‎”Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel terali jendela dapur rumah korban menggunakan besi behel berukuran sekitar 30 sentimeter,” kata Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, Jum’at (6/3/2026)

‎Korban, Edwar Leo’s Anggara (28), seorang karyawan swasta, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong setelah menyadari beberapa barang miliknya telah hilang, termasuk satu unit televisi, laptop, dan uang tunai Rp800 ribu.

‎”Pelaku berhasil menggondol barang berharga milik korban dengan total kerugian sekitar Rp8,5 juta,” tambah AKP Reno.

‎‎Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di sebuah pondok kebun kopi di Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, pada 15 Februari 2026.

‎”Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan,” kata AKP Reno.

‎Barang bukti yang diamankan antara lain tas ransel, nota pembelian televisi, print out nota pembelian laptop, televisi, dan laptop.

‎Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

‎Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.(***)

Print:
Exit mobile version