Urus Aset Eks Pemprov, Sekda Herwan: Rekomendasi Yayasan Semarak Tak Bisa Sembarangan

Editor: Arpis Donalta
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin langsung rapat pembahasan Yayasan Semarak di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026).(Photo dok ist}
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin langsung rapat pembahasan Yayasan Semarak di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026).(Photo dok ist}

BENGKULU – Status aset eks pemerintah jadi sorotan. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin langsung rapat pembahasan Yayasan Semarak di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2026).

Agenda utama,yakni menata dan memastikan kejelasan status aset Yayasan Semarak yang dulu berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Seiring waktu, yayasan itu tidak lagi menjadi bagian dari struktur pemerintah. Konsekuensinya, seluruh aset yang melekat harus disesuaikan pengelolaannya.

Dalam rapat terungkap, pihak Yayasan Semarak mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pemprov Bengkulu. Rekomendasi itu menyangkut dua aset yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Utara dan Rejang Lebong. Dokumen tersebut dibutuhkan yayasan sebagai syarat proses sertifikasi aset.

Menanggapi permohonan itu, Herwan Antoni menegaskan sikap Pemprov. Tidak ada keputusan terburu-buru. Semua harus melalui kajian internal mendalam karena masih ada hal yang perlu ditelusuri.“Pembahasannya perlu kehati-hatian, terutama terkait kelengkapan dan kejelasan dokumen aset,” ujar Herwan.

Ia menekankan, Pemprov Bengkulu tidak ingin gegabah dalam hal administrasi aset. Setiap langkah harus sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin kepastian hukum serta tertib administrasi dalam pengelolaan aset,” tegasnya.

Rapat ini menjadi sinyal bahwa Pemprov Bengkulu serius menertibkan aset-aset eks kelembagaan. Meski Yayasan Semarak sudah lepas dari struktur pemerintah, jejak asetnya tetap harus jelas: milik siapa, dasarnya apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya.  Sebab dalam urusan aset negara, prinsipnya satu: tertib administrasi, aman secara hukum.(***)

Print:
Exit mobile version