KEPAHIANG— Tiga dekade menancapkan akarnya di Bumi Rafflesia, PT Trisula Ulung Megasurya (TUMS) meninggalkan luka bagi warga penyangga. Nol rupiah CSR. Nol pembangunan desa. Yang ada hanya janji mengambang.
Kini, saat izin HGU 116 hektare milik perusahaan itu mati sejak 2021, dua desa penyangga angkat suara. Desa Air Sempiang dan Desa Babakan Bogor, Kecamatan Kabawetan, menyatakan dukungan penuh kepada Pemkab Kepahiang untuk mengambil alih lahan tersebut.
Kepala Desa Air Sempiang, Migianto, membongkar fakta pahit. Selama beroperasi, perusahaan yang memproduksi teh oolong itu nyaris tak memberi dampak.
“Memang ada warga kami yang bekerja di PT TUMS, baik pekerja tetap maupun harian. Jumlahnya paling banyak sekitar 50 orang. Tetapi untuk CSR ataupun bantuan pembangunan desa, sejauh yang kami ketahui tidak pernah ada,” ujar Migianto kepada wartawan, Sabtu (11/07/2026).
Permohonan bantuan berkali-kali diajukan. Hasilnya nihil. “Saya pernah meminta bantuan pembangunan maupun CSR. Jawabannya selalu mengambang dan sampai sekarang tidak pernah direalisasikan,” kata dia.
Yang rutin masuk ke desa? Hanya Rp1 juta setahun. Itupun harus “ngemis” lewat proposal. “Kalau bantuan paling setiap tahun untuk kegiatan 17 Agustus maupun sedekah bumi, itu sekitar Rp1 juta dan harus mengajukan proposal terlebih dahulu,” tambahnya.
Migianto juga menepis klaim pihak perusahaan soal kesejahteraan pekerja. Sebelumnya, Kepala Personalia PT TUMS menyebut upah pekerja Rp100 ribu – Rp150 ribu per hari. “Kalau yang kami ketahui, upah pekerja maksimal sekitar Rp80 ribu per hari. Karena kalau 100-150 ribu perhari, tentu banyak warga kami yang ingin melamar,” ungkapnya.
Senada, Kepala Desa Babakan Bogor, Giran, mengaku desanya juga “zonk” selama puluhan tahun. “Sejak PT TUMS berdiri, alhamdulillah kami belum pernah mendapatkan bantuan pembangunan, meskipun sudah beberapa kali menyerahkan proposal,” ujarnya.
Menurutnya, penyerapan tenaga kerja saja tidak cukup menebus harapan warga yang hidup berdampingan dengan kebun seluas ratusan hektare.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah daerah. Yang kami harapkan, ketika nanti kawasan itu dikelola pemerintah, masyarakat desa sekitar jangan hanya menjadi penonton. Warga harus dilibatkan dan diberdayakan sehingga benar-benar merasakan manfaat,” tegas Giran.
Dukungan dua desa ini menguatkan langkah Pemkab Kepahiang yang berencana menarik kembali lahan HGU PT TUMS 001 seluas 116 hektare. Lahan itu ditargetkan dikembangkan menjadi agrowisata, kawasan pertanian, hingga lokasi Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP).
Di wilayah Kabawetan sendiri, PT TUMS masih mengantongi satu HGU aktif. Yakni HGU PT TUM 002 seluas 144 hektare yang izinnya baru akan berakhir pada 2036.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Desa Barat Wetan yang juga merupakan desa penyangga utama PT TUMS. Konfirmasi kepada manajemen PT TUM juga belum membuahkan jawaban.
Narasi “perusahaan membawa kesejahteraan” runtuh di hadapan fakta 30 tahun. Dua desa penyangga justru merasa dianaktirikan: tanpa CSR, tanpa pembangunan, tanpa keberpihakan nyata.
Kini bola ada di tangan Pemkab Kepahiang. Pengambilalihan 116 hektare lahan eks HGU PT TUMS menjadi ujian. Apakah pemerintah mampu memutus mata rantai “ekstraktif” dan benar-benar menjadikan lahan itu sebagai sumber kemakmuran baru bagi warga Air Sempiang, Babakan Bogor, dan sekitarnya?
Warga hanya punya satu tuntutan: jangan sampai mereka kembali hanya jadi penonton di tanahnya sendiri.(TIM INVESTIGASI)
