355 Honorer Rejang Lebong Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu

Reporter: Riski Ananda | Editor: Nike Herlina

REJANG LEBONG- Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri Praja, melantik 355 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Senin (12/1/2026). Acara ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), diantaranya Waka I DPRD Rejang Lebong, Pera Hariyani, dan para kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Hendri Praja menyampaikan bahwa pelantikan PPPK paruh waktu ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

“PPPK paruh waktu ini mendapatkan Nomor Induk Pegawai dan diberikan upah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan besaran yang disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN. Masa kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat dievaluasi sesuai ketentuan,” ujar Wakil Bupati.

Wakil Bupati juga mengapresiasi dedikasi dan kerja keras para tenaga non-ASN yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. “Keberadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya penataan manajemen kepegawaian yang adaptif, berkeadilan, dan berbasis kebutuhan organisasi,” tambahnya.

355 PPPK paruh waktu yang dilantik terdiri atas 197 tenaga teknis, 35 tenaga kesehatan, dan 123 tenaga guru. Wakil Bupati menekankan agar mereka menunjukkan etos kerja yang baik, dedikasi tinggi, dan profesionalisme.

“Saya menekankan agar kinerja tetap menjadi ukuran utama. Tunjukkan bahwa saudara adalah aparatur yang disiplin, patuh terhadap aturan, dan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Print:
Exit mobile version