Senin, Juni 15, 2026

Balap Liar di Tikungan Mahi Bubar, Satlantas Polres Rejang Lebong Tilang Motor di Tempat

- Advertisement -

REJANG LEBONG – Aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Tikungan Mahi, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, dibubarkan Satlantas Polres Rejang Lebong, Minggu (14/6/2026) sore.

Patroli yang digelar pukul 17.00–18.00 WIB berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor yang kedapatan melakukan balap liar di jalan umum. Petugas langsung memberikan tilang di tempat kepada para pelanggar.

Patroli dipimpin langsung Kanit Turjawali Satlantas Polres Rejang Lebong, IPDA Rohadi, S.H., bersama anggota. Operasi menyasar kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya yang digunakan untuk balap liar.

“Sepeda motor yang ditilang karena terjaring patroli Satlantas saat melakukan balap liar di Jalan Tikungan Mahi,” ujar IPDA Rohadi di sela kegiatan.

Ia mengimbau masyarakat, terutama pengendara, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan balap liar karena sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

“Jangan melakukan balap liar. Selain membahayakan, ini juga mengganggu ketertiban umum. Pastikan sepeda motor dilengkapi kaca spion, plat nomor sesuai spektek, dan knalpot standar pabrikan. Jangan gunakan knalpot brong,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, mengingatkan warga untuk segera menghubungi layanan darurat jika membutuhkan bantuan polisi.

“Masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi dapat langsung menghubungi Call Center 110. Layanan ini siaga 24 jam dan bebas pulsa untuk semua operator,” pungkasnya.

Polres Rejang Lebong menegaskan akan terus meningkatkan patroli guna menekan aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas lain di wilayah hukumnya.(RED)

READ  TMMD-127 Kodim 0409/RL Putus Isolasi Tiga Desa di Curup Utara
RELATED ARTICLES

Most Popular