Dinkes Rejang Lebong Catat 46 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies, Waspada!

Editor: Riski Ananda
Kepala Dinkes Rejang Lebong, Asep Setia Budiman.(Photo dok ist)
Kepala Dinkes Rejang Lebong, Asep Setia Budiman.(Photo dok ist)

REJANG LEBONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah menangani 46 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di wilayah itu terhitung Januari hingga Februari 2026.

Kepala Dinkes Rejang Lebong, Asep Setia Budiman, menyebutkan puluhan pasien ini warga yang terkena gigitan anjing, kucing, dan kera.

“Sampai saat ini, sudah ada 46 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) yang ditangani oleh 21 puskesmas dan RSUD Rejang Lebong di Kabupaten Rejang Lebong pada Januari-Februari 2026,” kata Asep Setia Budiman, Selasa (03/03/2026).

Dari total kasus yang ditangani itu, diketahui satu pasien dilaporkan meninggal dunia setelah dinyatakan positif rabies.

Pasien tersebut diketahui terkena gigitan anjing liar pada November 2025, namun baru menunjukkan gejala dan meninggal dunia pada Januari 2026.

“Korban meninggal dunia itu merupakan pasien yang terlambat mendapatkan penanganan medis, sehingga kondisinya memburuk,” kata Asep.

Asep menjelaskan seluruh warga yang menjadi korban gigitan HPR telah mendapatkan penanganan medis secara intensif oleh petugas kesehatan yang tersebar di 15 kecamatan.

“Untuk pasien yang terkena gigitan HPR ini telah diberikan suntikan Vaksin Antirabies atau VAR sebagai langkah pencegahan utama,”katanya.

Ia menilai angka kasus gigitan hewan di wilayah tersebut tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data historis, sepanjang 2025, pihaknya menangani 351 pasien gigitan HPR.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera mencari bantuan medis jika digigit hewan yang berpotensi menular rabies,” kata Asep.(***)

Print:
Exit mobile version