Dinsos Rejang Lebong dan Polres Bahas Implementasi KUHP 2025

Editor: Arpis Donalta
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Dr. H. Hambali bersama PPPK Direktorat Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Pelopor Perdamaian (Pordam) melaksanakan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Rejang Lebong, Senin (2/2/2026).(Poto dok ist)

REJANG LEBONG – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Dr. H. Hambali bersama PPPK Direktorat Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Pelopor Perdamaian (Pordam) melaksanakan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Rejang Lebong, Senin (2/2/2026).

Koordinasi tersebut membahas implementasi dan penyesuaian ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada tahun 2025, serta penyesuaian regulasi lanjutan pada tahun 2026.

“Kami membahas peran dan kewenangan Dinas Sosial dalam pelaksanaan pembinaan serta rehabilitasi sosial, khususnya bagi anak dan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” ujar Dr. H. Hambali

Fokus pembahasan meliputi implementasi KUHP baru dan penyesuaian regulasi lanjutan, serta peran Dinas Sosial dalam pembinaan dan rehabilitasi sosial bagi anak dan kelompok rentan.

“Kami ingin memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan dan pemulihan sosial,” tambah Kanit Pidana Umum Polres Rejang Lebong,  IPDA Desnal Eka Putra,

Kegiatan koordinasi ini diterima langsung oleh Kanit Pidana Umum Polres Rejang Lebong, sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan dan pemulihan sosial. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi anak dan kelompok rentan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.(***)

Print:
Exit mobile version