Ganja Di Tanam Dirumah, Wiraswasta Di Rejang Lebong Ditangkap Polisi

Editor: Arpis Donalta
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Sat Intelkam Polres Rejang Lebong terkait dugaan peredaran dan penanaman ganja di wilayah tersebut,” ujar Iptu Andhika Rizkiawan Ramadhan, Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong.(Poto dok ist}
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Sat Intelkam Polres Rejang Lebong terkait dugaan peredaran dan penanaman ganja di wilayah tersebut,” ujar Iptu Andhika Rizkiawan Ramadhan, Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong..(Poto dok ist}

REJANG LEBONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial MH alias M (48) diamankan setelah kedapatan menanam dan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja di sebuah rumah di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu 31 Januari 2026

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Sat Intelkam Polres Rejang Lebong terkait dugaan peredaran dan penanaman ganja di wilayah tersebut,” ujar  Iptu Andhika Rizkiawan Ramadhan,  Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong.

Setelah dilakukan penyelidikan sejak pukul 11.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan menemukan ratusan batang tanaman ganja yang ditanam dalam berbagai media, mulai dari polybag, karung tanah, pot plastik, pot semen, ember, hingga wadah kayu dan besi.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Kami mengamankan 139 batang pohon ganja kecil, 10 batang pohon ganja besar, ganja kering, serta biji-bijian ganja. Total berat bersih barang bukti ganja yang diamankan mencapai lebih dari 338 gram,” tambah Kasat Resnarkoba.

Rincian barang bukti antara lain:

– 139 batang ganja kecil dengan berat bersih 28,51 gram.

– 10 batang ganja besar dengan berat bersih 249 gram.

– Ganja kering seberat 27,07 gram.

– Biji ganja seberat 33,87 gram.

Selain itu, turut diamankan berbagai perlengkapan yang digunakan pelaku untuk menanam dan merawat tanaman ganja tersebut.

Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini langsung diamankan beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 31 Januari 2026,” ujar Kasat Resnarkoba.

Polres Rejang Lebong menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(***)

 

Print:
Exit mobile version