LEBONG- Kasus kematian tragis perempuan muda berinisial A (18), warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, telah menemukan titik terang. Suami korban, OGY (23), telah ditetapkan sebagai terduga tersangka utama dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku sering ditolak saat ingin berhubungan suami istri, kondisi yang memicu emosi dan rasa sakit hati,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, Sabtu (7/2/2026).
AKP Darmawel Saleh juga mengungkapkan bahwa pelaku diliputi rasa cemburu karena ia dan korban telah pisah ranjang sekitar dua bulan sebelum kejadian.
Dalam pengakuannya, pelaku mencekik leher korban dan kemudian menggorok leher korban menggunakan senjata tajam. Saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Darmawel Saleh.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di dalam rumahnya pada Kamis (5/2/2026). Kematian korban langsung memicu kecurigaan warga, terlebih setelah polisi menemukan sejumlah indikasi yang tidak wajar di lokasi kejadian.
Informasi yang beredar juga menyebutkan korban diduga tengah mengandung, sehingga memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini. Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Lebong, yang berharap kebenaran segera terungkap dan keadilan ditegakkan.
Polisi memastikan proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Saat ini, pelaku pembunuhan diamankan di Mapolres Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Terungkapnya kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Warga mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lebong dalam mengungkap kasus pelaku pembunuhan tersebut.(***)
