Kejati Bengkulu Bongkar Kasus Korupsi Tambang Batu Bara, Mantan Bupati Jadi Tersangka!

Editor: Arpis Donalta
Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan izin pertambangan yang diduga melanggar ketentuan dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.(Photo dok ist)
Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan izin pertambangan yang diduga melanggar ketentuan dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.(Photo dok ist)

BENGKULU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membuat gebrakan besar dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan izin pertambangan yang diduga melanggar ketentuan dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait peran Imron Rosyadi dalam penerbitan beberapa keputusan bupati pada tahun 2007 dan 2008 yang menjadi landasan operasional PT RSM,” ungkap Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, Selasa (10/2)

Dugaannya, penerbitan izin tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.

Proses penerbitan izin juga disebut tidak dilengkapi rekomendasi administrasi, tidak melalui penelitian lapangan oleh tim teknis, serta tidak dikenakan kewajiban pembayaran 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan.

Negara diperkirakan mengalami kerugian yang signifikan, termasuk kerugian dari penjualan batu bara periode 2009-2013 sebesar USD 83.048.585,63 dan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp258.902.189.101.

Penyidik juga telah memeriksa warga negara asing asal Australia, Daniel Madre, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Danmar, perusahaan konsultan pertambangan yang memberikan jasa konsultasi kepada PT RSM. Dugaannya, ada konflik kepentingan antara Direktur PT RSM Ahmad Gufril dan perusahaan konsultan tersebut.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi PT RSM masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap lebih lanjut, termasuk mengusut peran mantan kepala daerah, warga negara asing, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diadili,” tambah Denny.(***)

Print:
Exit mobile version