REJANG LEBONG – Kembali kegiatan IAIN Curup menjadi sorotan publik. Proyek pembangunan gedung Badminton Indoor IAIN Curup yang dikerjakan oleh CV Primadayantara Infranusa dengan nilai kontrak Rp 1.546.000.000 diduga mengangkangi aturan peraturan pengadaan barang dan jasa.
Pantauan di lokasi pekerjaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan disinyalir tidak mengindahkan Undang-Undang Keselamatan Kerja tentang penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
“Pihak pemilik proyek seakan-akan tutup mata terhadap hal ini,” kata Ishak Burmansyah, Ketua LSM Pekat Bengkulu, Senin (30/3/2026).
Selain itu, material yang digunakan di lapangan juga diduga tidak sesuai dengan standar. “Batu gunung yang digunakan kembali dan koral sebagai bahan beton mengandung pasir melebihi persentase yang telah ditentukan dalam aturan teknologi bahan konstruksi,” tambah Ishak.
Dugaaan lain menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut dimiliki oleh oknum kontraktor asal Rejang Lebong, inisial Kris, yang juga merupakan kontraktor pematangan lahan 2025 pada IAIN, tetapi perusahaannya berbeda.
“Kalau untuk kegiatan pematangan lahan 2025, Kris menggunakan CV Bintang Terang. Perlu diketahui, pekerjaan KRIS tahun 2025, disinyalir menggunakan material batu gunung di lokasi pekerjaan,” kata Leonardo Sandi, sumber yang kompeten dibidang konstruksi.
Sementara itu, Kocan, pihak yang mengaku sebagai pelaksana pekerjaan dan penyuplai material di dua lokasi pekerjaan, membantah keras kalau material batu gunung yang digunakan untuk pembangunan pelapis tebing di kegiatan pematangan lahan 2025 diambil dari lokasi pekerjaan.
“Kami tidak menggunakan material dilokasi pekerjaan. Kami punya bukti berupa nota pembelian,” tegas Kocan, saat ditemui dilokasi pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Badminton Indoor, Senin (30/3/2026).
Kocan juga membantah kalau Proyek pembangunan gedung Badminton Indoor IAIN Curup 2026 dikerjakan oleh Kris. “Kegiatan ini bukan kegiatan Kris, saya tidak tau pasti siapa pemborongnya. Kapasitas saya sebagai pemasok material,” elak Kocan.
Peran oknum Kocan di dua lokasi proyek yang berbeda yang mengaku sebagai pemasok material menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya kolusi atau penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Peran Kocan di dua lokasi proyek yang berbeda menimbulkan tanda tanya besar. Kami berharap APH dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap kebenaran tentang peran Kocan dan oknum-oknum lainnya yang terlibat,” kata Ishak Burmansyah.
Identitas oknum kontraktor berinisial Kris masih menjadi misteri, namun banyak pihak berharap masalah ini diusut tuntas. Jika benar KRIS memakai perusahaan lain lagi di kegiatan pembangunan gedung Badminton Indoor IAIN Curup 2026, hal ini patut diduga telah melanggar PerPres 16 Tahun 2018 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa serta Perka LKPP No 9 tahun 2019 yang lebih dikuatkan di UU 31 tahun 1999 pada pasal 4 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sekali lagi,kami berharap APH mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi setimpal kepada pelanggar, agar tidak ada lagi yang berani melanggar aturan dan merugikan negara,” tegas Ishak Burmansyah.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak IAIN Curup terkait dugaan pengangkangan aturan pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan gedung Badminton Indoor. Wakil Rektor (Warek) II IAIN Curup, M.Istan belum merespon pesan WhatsApp dari awak media.(RED)
