KUHP Baru, Bapas Curup Segera Dibangun

Editor: Nike Herlina

REJANG LEBONG- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Balai Pemasyarakatan (Dirjen Bapas) Provinsi Bengkulu, Haposan Silalahi, untuk membahas rencana pembentukan Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Curup, Rabu 14/1/2026.

Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Haposan Silalahi menjelaskan bahwa KUHP baru ini menerapkan sanksi pidana sosial bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Terpidana pidana sosial nantinya akan diserahkan oleh kejaksaan kepada Bapas untuk dilakukan pembinaan dan asesmen. Selanjutnya, mereka ditempatkan pada instansi pemerintah daerah sesuai dengan keterampilan yang dimiliki,” ujarnya.

Pemerintah daerah mendukung rencana pembentukan Kantor Bapas Curup dan akan menginventarisasi aset daerah yang memungkinkan untuk dimanfaatkan.

“Kami akan menginventarisasi aset daerah yang memungkinkan untuk dimanfaatkan. Untuk percepatan, aset bisa dipinjampakaikan terlebih dahulu, sementara mekanisme hibah akan diproses sesuai ketentuan,’ kata Iwan Sumantri Badar.

Eks Kantor Dinas Perindagkop telah dibahas sebagai calon lokasi Kantor Bapas, namun keputusan akhir masih menunggu arahan dan persetujuan kepala daerah. Kepala Balai Pemasyarakatan Bengkulu, Yusef, menambahkan bahwa Bapas memiliki peran penting sebagai pembina terpidana pidana sosial sebelum ditempatkan di instansi terkait.

Print:
Exit mobile version