REJANG LEBONG- Pemkab Rejang Lebong menggelar Rapat Pembahasan Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD Curup, untuk tingkatkan pelayanan kesehatan, Jumat (6/2/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten II, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bappeda, dan Kepala BKPSDM.
“Perubahan regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih efektif, efisien, fleksibel, akuntabel, dan profesional dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” jelas Elva Mardiana.
Penyesuaian Perbup Nomor 33 Tahun 2023 ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 186, serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Dengan pembaruan struktur dan tata kelola organisasi RSUD, diharapkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” tambah Elva Mardiana.
Pemkab Rejang Lebong berkomitmen memperkuat sistem pelayanan kesehatan daerah agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semangat yang diusung adalah membantu rakyat, menolong yang tak tertolong, melayani yang tak terlayani, serta hadir bagi masyarakat yang lemah dan terpinggirkan.(***)
