Polres Lebong Ungkap Kasus Narkoba, Satu Orang Ditangkap

Editor: Arpis Donalta

LEBONG- Polres Lebong berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja dan menangkap seorang pria berinisial WK (40) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) di Dusun Mirasi, Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

“Kasus ini terungkap berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap terduga NY, yang sebelumnya lebih dahulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan percakapan dan bukti transaksi, diketahui bahwa narkotika yang diperjualbelikan NY merupakan milik WK,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Medi Azwar, S.H.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 1 paket besar ganja terbungkus koran dengan berat bersih total 541,1 gram, 1 kantong plastik hitam, 1 buah karung, 1 tas sandang kecil warna hitam berisi uang tunai Rp3.300.000, 2 bungkus kertas papir merek Toreador, dan 1 unit handphone Vivo 1727 warna emas.

WK, yang berprofesi sebagai petani, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sebagai pasal primer dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal subsidair, dengan ancaman hukuman pidana berat.

“Polres Lebong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambah IPTU Medi Azwar.

Print:
Exit mobile version