Sabtu, Juni 13, 2026

Pemkab Kepahiang Dukung Penuh Pemusnahan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

- Advertisement -

KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum setelah menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, Rabu pagi (10/6/2026).

Kegiatan itu dihadiri langsung Wakil Bupati Kepahiang, H. Ir. Abdul Hafiz, bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.

Wakil Bupati hadir sebagai bentuk dukungan penuh Pemkab Kepahiang terhadap upaya penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas di daerah. Ia mengapresiasi langkah cepat dan sinergi jajaran Kejari Kepahiang bersama aparat penegak hukum.

“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi langkah tegas Kejari Kepahiang dalam melakukan pemusnahan ini. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama dalam memerangi tindak pidana umum, khususnya peredaran narkotika dan kriminalitas lainnya yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” ujar Abdul Hafizh di sela kegiatan.

Barang bukti yang dimusnahkan dimusnahkan secara terbuka dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan di hadapan seluruh pihak yang hadir. Proses pemusnahan berlangsung tertib dan disaksikan langsung oleh perwakilan lembaga penegak hukum.

Menurut Abdul Hafizh, aksi tegas seperti ini penting untuk memberi efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap hukum. Ia menyebut sinergi antara pemerintah daerah dan aparat menjadi kunci menjaga stabilitas keamanan di Kepahiang.

Melalui momentum ini, Pemkab Kepahiang mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat ikut aktif menjaga keamanan lingkungan. Dengan kerja sama semua pihak, Kepahiang bisa menjadi daerah yang aman, maju, dan sejahtera,” kata Abdul Hafizh.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi agenda rutin Kejari Kepahiang untuk memastikan barang bukti perkara yang telah inkrah tidak disalahgunakan dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.(RED)

READ  ‎Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Diamankan ‎
RELATED ARTICLES

Most Popular