Selasa, Juli 28, 2026

5 Tahun Tergantung, Lahan Eks HGU PT TUMS 116 Hektare di Kepahiang Akhirnya Masuk Radar Redistribusi BPN

- Advertisement -

KEPAHIANG – Polemik lahan eks HGU PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) di Kabupaten Kepahiang mulai menemui titik terang.

Setelah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan teh oolong itu mati sejak 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu memastikan 116 hektare lahan berpotensi dikembalikan ke masyarakat melalui program redistribusi tanah.

Pernyataan itu disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Tentrem Prihatin, S.SiT., M.M., QRMP, usai menghadiri kegiatan Serikat Petani Indonesia (SPI) di Desa Sumber Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang.

Menurut Tentrem, angka 116 hektare itu muncul dari hasil inventarisasi lapangan yang dilakukan jajarannya beberapa waktu terakhir. Lahan tersebut merupakan sisa HGU PT TUMS yang selama ini belum memiliki kejelasan pemanfaatan.

“Potensi lahan dari PT Trisula Ulung Megasurya sekitar 116 hektare. Mudah-mudahan ke depan dapat kita alokasikan melalui program redistribusi tanah kepada masyarakat,” ujar Tentrem, Jum’at (24/7/2026)

Ia menyebut, proses redistribusi tidak bisa langsung eksekusi. BPN harus terlebih dahulu melakukan penataan aset pertanahan agar sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan daerah.

“Kami akan melakukan penataan kembali. Dari Kantor Pertanahan akan kami usulkan ke Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan penataan. Setelah itu nantinya dapat diberikan kepada pemerintah daerah sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum maupun kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Selain eks HGU, BPN juga menyiapkan dua objek lain dari pelepasan kawasan hutan. Totalnya 2,8 hektare dan 8,31 hektare. Keduanya ditargetkan bisa didistribusikan kepada masyarakat pada tahun depan.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa negara mulai serius menuntaskan persoalan tanah terlantar di Kepahiang. Terlebih HGU PT TUMS secara hukum telah berakhir sejak 21 Mei 2021, namun pemanfaatannya terus jadi polemik karena belum ada kepastian hukum bagi warga sekitar.

READ  Dugaan Pungli Fingerprint di UPT Puskesmas Durian Depun Disorot Publik

Bagi warga Kabawetan, rencana redistribusi 116 hektare ini dinilai strategis. Selain memberi kepastian hukum, juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan petani yang selama puluhan tahun hanya menjadi buruh di lahan sendiri.

Kini publik menunggu komitmen pemerintah diwujudkan. Jangan sampai lahan negara yang sudah berakhir haknya kembali jatuh ke tangan korporasi atau pihak tertentu.

“Yang kami butuhkan bukan janji. Tapi sertifikat dan kepastian bahwa tanah ini benar-benar untuk rakyat,” ujar salah seorang perwakilan petani SPI yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dengan masuknya lahan eks PT TUMS ke dalam daftar objek redistribusi, bola kini ada di Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Kepahiang.

Penataan aset, verifikasi lapangan, hingga penerbitan SK akan menjadi ujian apakah negara benar-benar berpihak pada rakyat kecil atau tidak.(RED)

RELATED ARTICLES

Most Popular