KEPAHIANG – Nama PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS) kembali mencuat. Setelah polemik Hak Guna Usaha (HGU), kini perusahaan perkebunan teh di Kabupaten Kepahiang itu menjadi objek pengawasan serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Kali ini bukan soal agraria, melainkan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Inti persoalannya sederhana namun krusial. Kewajiban retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga belum pernah disetorkan ke kas daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH., MH, membenarkan pihaknya telah menjadikan PT TUMS sebagai perhatian khusus. Perkara ini bahkan sudah diekspose ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menentukan skema penanganan hukum selanjutnya.
“Kita tengah menunggu arahan dari Kejati Bengkulu terkait dengan PT TUMS. Ini berkaitan dengan penagihan dalam rangka PAD daerah. Kami sudah ekspose ke Kejati terkait dengan indikasi Tipikor baru yang sedang dikaji,” tegas Kajari Kepahiang, Kamis (23/7/2026)
Secara administratif, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memang berwenang membantu Pemkab menagih piutang retribusi. Namun, Bagus menegaskan, ranah itu bisa bergeser jika ditemukan unsur melawan hukum.
“Apabila dalam proses kajian ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka penanganannya dapat ditingkatkan ke ranah pidana korupsi,” jelasnya.
Dengan demikian, kasus ini tidak lagi sekadar soal tunggakan administrasi. Jika alat bukti menguat, PT TUMS berpotensi berhadapan dengan proses hukum pidana.
Objek PAD yang dipersoalkan mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2021. Aturan itu mewajibkan perusahaan membayar retribusi sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan untuk setiap TKA yang masa kerjanya diperpanjang lebih dari enam bulan melalui pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Retribusi tersebut merupakan hak daerah yang wajib masuk ke kas daerah. Kegagalan penyetoran berarti negara kehilangan sumber penerimaan yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Terkait dengan PT TUMS ini, kita masih menunggu arahan Kejati, apakah nanti dilakukan perdatanya atau pidananya,” ujar Bagus.
Kejari Kepahiang juga tengah melakukan penagihan terhadap sejumlah perusahaan lain yang memiliki kewajiban serupa, di antaranya BPJS, PT MAS, dan PT SMM. Namun PT TUMS mendapat sorotan khusus karena implikasinya yang lebih luas.
Bagi Kejari, langkah ini bukan hanya untuk menyelamatkan potensi PAD yang diduga belum masuk, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum preventif terhadap praktik yang merugikan keuangan daerah.
Kini bola ada di tangan Kejati Bengkulu. Publik Kepahiang menanti: apakah perkara ini akan selesai pada tahap penagihan perdata, atau justru berkembang menjadi penyidikan dugaan korupsi yang menyeret manajemen PT TUMS ke meja hijau.
Satu hal yang pasti, pengawasan terhadap perusahaan besar di daerah tidak lagi bisa berhenti pada teguran administratif.(RED)
