REJANG LEBONG- Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali terjadi di Jalan Lintas Curup – Lubuklinggau, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, sekitar pukul 17.30 WIB, Minggu (8/3/2026)
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, melaporkan bahwa korban, Andika Prasetya (23), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh 3 orang tidak dikenal.
”Korban diberhentikan oleh 3 orang tidak dikenal dengan menggunakan kendaraan sepeda motor jenis matic, lalu mereka mengambil paksa kendaraan korban dan korban merasa ketakutan dan berlari,” kata AKP Hasan Basri.
Barang yang hilang adalah 1 unit handphone merek Vova 7 warna abu-abu dan 1 unit kendaraan R2 jenis Honda Revo warna putih. Kerugian materil diperkirakan Rp7.000.000.
’Korban masih berusaha menghubungi pemilik kendaraan untuk menunjukkan kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB,” tambah AKP Hasan Basri.
Polres Rejang Lebong masih melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. Korban belum membuat laporan polisi secara resmi di Polsek Padang Ulak Tanding.(**)
