Selasa, Juli 28, 2026

Guru Ngaji di Rejang Lebong Ditahan, Diduga Cabuli 6 Anak Usia 8-9 Tahun

- Advertisement -

REJANG LEBONG – Seorang guru ngaji berinisial P, 36 tahun, ditahan Polres Rejang Lebong atas dugaan pencabulan terhadap 6 anak perempuan usia 8-9 tahun di Dusun I Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu.

Peristiwa itu terjadi pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saat  korban R (8 tahun) sedang belajar mengaji di masjid. Korban baru berani bercerita setelah ditanya orang tua pada 29 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H.,M.H., mengatakan tersangka dipanggil sebagai tersangka pada 8 Juni 2026 dan langsung ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong.

“Tersangka P kami panggil pada 8 Juni 2026, dan saat itu juga langsung kami tahan,” ujar Iptu Akhyar saat pres rilis, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, modus tersangka adalah meraba bagian sensitif tubuh korban saat mengajar mengaji. Tersangka juga disebut menarik tangan korban ke dalam sarungnya dan menyuruh korban memegang kemaluan tersangka.

“Akibat kejadian itu korban merasa risih dan takut sehingga tidak mau lagi belajar mengaji. Orang tua curiga karena anaknya menolak pergi mengaji,” jelasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aiptu J. Sinurat, S.H., memaparkan kronologi terungkapnya kasus. Awalnya orang tua hanya mendapat keterangan bahwa tersangka memegang tangan. Namun dari pengakuan korban RY, perbuatan meluas ke area sensitif.

“Dari keterangan salah satu anak korban RY terungkap, selain memegang tangan tersangka juga memegang area sensitif korban. Tersangka juga menarik tangan anak korban ke dalam sarungnya, lalu menyuruh memegang kemaluannya,” kata Aiptu Sinurat.

Korban lain juga mengaku pernah dipegang bagian perut dan dada saat terjatuh dengan alasan mengecek, serta celananya diturunkan lalu dipegang bagian sensitifnya.

READ  Dinsos Rejang Lebong dan Polres Bahas Implementasi KUHP 2025

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, meliputi baju lengan panjang, celana panjang warna hijau, jilbab abu-abu, celana dalam ungu, kaos putih, baju lengan panjang pink, celana jeans biru, dan jilbab putih.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf B, E, dan G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 415 huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Terpisah, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.(RED)

 

RELATED ARTICLES

Most Popular