Kepahiang,exposebengkulu.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, menghebohkan publik dengan menetapkan mantan Direktur RSUD Kepahiang, dr. HE, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai lebih dari Rp3,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan korupsi dengan memanipulasi dokumen kelengkapan pencairan dana untuk pengadaan UPS. “Ada satu unit UPS tahun anggaran 2020 dan satu unit UPS tahun anggaran 2021 yang tidak pernah dilakukan uji fungsi, namun tetap dilakukan pembayaran oleh Direktur RSUD Kepahiang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Nanda Hardika, dikutip dari ANTARA (13/11/2025)
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp800 juta. Tim penyidik Kejari Kepahiang masih melakukan pengembangan kasus dan menghitung kerugian negara secara lebih akurat.
Tersangka HE ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Curup setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (12/11). Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Pengadaan UPS tahun anggaran 2020-2021 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp1.495.000.000 untuk tahun 2020 dan Rp1.790.000.000 untuk tahun 2021. Proses pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing atau e-katalog.






