REJANG LEBONG– Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 KUHPidana, Senin (6/4/2026) malam.
Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di rumah keluarga pelaku di Desa Air Lanang, Curup Selatan, Rejang Lebong.
”Pelaku a.n Indra Anggo Saputra (38) diamankan setelah informasi dari Kepala Desa Air Lanang bahwa pelaku berada di rumah keluarganya,” ujar Praditya.
Kronologi kejadian bermula pada pukul 11.30 WIB, korban Iran Susanto (40) datang ke rumahnya dan diserang oleh pelaku dengan senjata tajam jenis parang, menyebabkan luka robek di leher belakang sebelah kiri.
”Saksi YAW dan korban sendiri mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Curup untuk mendapatkan perawatan medis,” tambah Praditya.
Pelaku telah dikenal korban sejak lama dan masih tinggal di Desa Air Lanang. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar baju kaos singlet warna hitam dan 1 lembar celana pendek warna biru.
”Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Rejang Lebong,” tutup Praditya.(Rls)
