Polres Rejang Lebong Bekuk Pelaku Curat

Editor: Arpis Donalta

REJANG LEBONG- Polres Rejang Lebong kembali menunjukkan kesigapannya dalam menangani kasus kriminalitas di wilayah hukumnya.

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang sempat melarikan diri pada bulan April 2025 lalu, pada minggu, 15 Februari 2026 dini hari.

Pelaku, Hanjer Wijoyo alias Hanjer (34), warga Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap di sebuah pondok perkebunan kopi di Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.

“Pelaku ini sebelumnya telah dilakukan upaya paksa pada bulan April 2025, namun berhasil melarikan diri saat dilakukan penggeledahan di rumahnya. Kami tidak menyangka, pelaku masih berani beraksi kembali,” ujar AKP Reyno Wijaya, SE, MH, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, SH.

Penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, setelah tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun anggota Polres Rejang Lebong berhasil melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Reyno.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Rls)

Print:
Exit mobile version