REJANG LEBONG, EXPOSEBENGKULU.COM- Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Polres Rejang Lebong melakukan penertiban dan memberikan himbauan kepada Pos TPR serta pelaku pungli di sepanjang jalan lintas Curup – Lubuk Linggau, Jumat (21/11/2025).
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, didampingi PJU Polres Rejang Lebong serta Perangkat Desa Tanjung Aur dan Desa Kepala Curup.
Tim satuan tugas pelaksana harkamtibmas berhasil melakukan penertiban dan pembongkaran Pos PKJR serta memberikan himbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi dan Polsek Padang Ulak Tanding.

“Tidak akan membiarkan pungutan liar dan pembuatan pos TPR ilegal di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Ini adalah upaya kita untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Rejang Lebong,” tegas AKP George Rudiyanto.
Polres Rejang Lebong menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan liar dan membuat pos TPR secara ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika ada kegiatan pungutan liar atau pembuatan pos TPR ilegal.

Kegiatan penertiban berlangsung tertib dan kondusif, dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Polres Rejang Lebong akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan pungutan liar dan pembuatan pos TPR ilegal di wilayah hukumnya.






