Penangkapan Pelaku Curanmor diRejang Lebong: Upaya Paksa Berakhir dengan Tembakan Tegas Terukur

Editor: Arpis Donalta

REJANG LEBONG, EXPOSEBENGKULU.COM- Polres Rejang Lebong melakukan upaya paksa terhadap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga masyarakat.

Penangkapan terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah dilakukan pengejaran dari Kelurahan Talang Ulu hingga Danau Mas.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan dua pelaku yang diamankan adalah Ar (21) , warga Desa Simpang Beliti dan SUK (32) warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Keduanya berprofesi sebagai petani.

Dalam proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam sehingga polisi melakukan tembakan tegas terukur.

“Sebelumnya, polisi juga melakukan tembakan peringatan saat pelaku mencoba melarikan diri di Desa Suban Ayam,” ungkap AKP Sinar Simanjuntak, Selasa 25/11/2025

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.

“Polres Rejang Lebong akan terus meningkatkan patroli dan melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” pungkas AKP Sinar Simanjuntak

 

Print:
READ  Rejang Lebong Jadi Sasaran Pengawasan KPK, Proyek Strategis Dipantau Ketat