Selasa, Juli 28, 2026

Korupsi Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong, 3 Tersangka Resmi Ditahan

- Advertisement -

REJANG LEBONG – Bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-66, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan dan menahan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Rejang Lebong tahun anggaran 2023-2024, Rabu (22/7/2026) pukul 17.30 WIB.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah JN selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Rejang Lebong saat itu, HE selaku Bendahara Sekolah, dan DA selaku petugas Sarana dan Prasarana di SMPN 2 Rejang Lebong.

Pantauan di lokasi, sejak pagi ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Rejang Lebong. Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan. Dua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Curup, sementara 1 tersangka lainnya dikenakan penahanan kota.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan Kasi Intelijen Hendra Mubarok, S.H dalam konferensi pers menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara.

“Sehingga penyidik menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda-beda dan selanjutnya kita lakukan penahanan,” tegas Kajari Kiki Yonata.

Menurut Kajari, proses penyidikan perkara ini telah berjalan sejak awal tahun 2026. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan penyitaan terkait dana BOS.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan dana BOS. Hasilnya, penyidik menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut,” jelasnya.

Tidak hanya dari internal sekolah, penyidikan juga menyasar sejumlah saksi dari jajaran petinggi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.

Kejari Rejang Lebong memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Kasus dugaan korupsi dana BOS ini menjadi atensi publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.

READ  Kodim 0409 Rejang Lebong dan Warga Bersihkan Lokasi Jembatan Garuda Di Simpang Nangka

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan jumlah pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.(RED)

RELATED ARTICLES

Most Popular