KEPAHIANG– Status lahan PT TUMS di Kabupaten Kepahiang kini berstatus Tanah Negara karena Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah habis selama 5 tahun. Namun perusahaan tersebut diduga masih menguasai dan menjalankan aktivitas produksi.
Yayasan Lingkungan Hidup “Semangat Bersama” Bengkulu mendesak Bupati Kepahiang segera merekomendasikan persoalan ini ke ATR/BPN agar ada kepastian hukum.
Ishak Burmansyah, Direktur Yayasan Lingkungan Hidup “Semangat Bersama” Bengkulu menegaskan, secara hukum PT TUMS sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
“Apabila HGU sudah mati, paling lama dua tahun diberi waktu untuk memperpanjang. Karena HGU PT TUMS telah habis 5 tahun lalu, maka lahan tersebut kini berstatus Tanah Negara. Secara aturan, PT TUMS tidak lagi memiliki kewenangan atau hak prioritas untuk menguasai lahan itu,” tegas Ishak, Kamis (16/7/2026).
Ishak merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang dipertegas dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
“Permohonan perpanjangan HGU wajib diajukan paling lambat 2 tahun sebelum masa berlakunya berakhir. Karena sudah terlewat selama 5 tahun, maka hak prioritas PT TUMS sebagai pemegang HGU lama telah gugur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ishak mempertanyakan peran BPN Kabupaten Kepahiang yang dinilai membiarkan kondisi ini.
“Kinerja BPN Kepahiang patut kita pertanyakan terkait dugaan pembiaran izin lahan HGU PT TUMS yang sudah mati selama 5 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, pembiaran terhadap HGU yang tidak diperpanjang menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat sekitar.
Selain masalah HGU, PT TUMS juga disinyalir memproduksi teh oolong untuk ekspor. Padahal perusahaan baru mengantongi izin perkebunan.
Ishak menjelaskan, pembangunan fasilitas seperti pabrik dan gudang di atas lahan HGU memang diperbolehkan jika menunjang kegiatan usaha utama. Namun untuk skala komersial dan permanen, harus ada perubahan status lahan.
“Jika pabrik bersifat komersial dan permanen, perusahaan wajib mengajukan perubahan status dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB),” kata Ishak.
Ia juga mengingatkan kewajiban mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) sesuai UU Nomor 18 Tahun 2004.
“Selain kelengkapan dokumen tanah, pelaku usaha wajib mengantongi IUP-P sesuai UU Nomor 18 Tahun 2004,” lanjutnya.
Ishak menambahkan, perusahaan perkebunan juga wajib memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk mengalokasikan fasilitas kebun masyarakat di luar luasan HGU.
“Pemberian izin harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan agar pengelolaan sumber daya alam tetap berkelanjutan bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Yayasan “Semangat Bersama” mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah.
“Apabila pelanggaran tersebut terbukti dilakukan PT TUMS, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Pemerintah daerah melalui bupati harus segera merekomendasikannya ke BPN atau Kementerian ATR/BPN untuk kepastian hukum atas status lahan HGU PT TUMS,” pungkas Ishak.
Di sisi lain, PT. TUMS mengaku masih berhak mengelola lahan tersebut. Kepala Bagian Personalia PT. TUMS, Meldi Arviza mengatakan pihaknya masih dalam proses pengurusan perpanjangan HGU.
“Alasan kami tetap beroperasi karena saat ini kami masih memegang HGU dan tengah dalam proses pengurusan perpanjangan,” ujar Meldi Arviza.
Meldi juga mengklaim perusahaan tetap taat membayar pajak negara meski HGU sudah habis. “Sampai saat ini kita tetap membayar pajak. Tahun 2026 ini saja kami membayar pajak Rp 100 juta lebih. Jadi secara logika hukumnya selagi tagihan pajak keluar, berarti negara masih mengakui keberadaan PT TUMS,” tegas Meldi.(RED)
