REJANG LEBONG, EXPOSEBENGKULU.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong menggelar rapat paripurna jawaban eksekutif atas pandangan umum gabungan 7 fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat ini berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, pukul 13.30 WIB, di ruang rapat DPRD Rejang Lebong.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua II Lukman Effendi. Turut hadir dalam rapat tersebut Penjabat Sekda Elva Mardiana, unsur Forkopimda, para kepala dinas, kabag, kabid, dan para camat.

Gabungan 7 fraksi DPRD, yaitu Fraksi PKS, PDIP, PAN, Golkar, PKB, Gerindra, dan NasDem, telah menerima Nota Pengantar Raperda yang disampaikan juru bicara fraksi, Afriadi, untuk dibahas sesuai mekanisme.
Wakil Bupati Hendri mengucapkan terima kasih kepada gabungan 7 fraksi DPRD yang telah menerima Nota Pengantar Raperda tersebut.

Wabup Hendri menjelaskan bahwa evaluasi dan pemetaan perangkat daerah dilakukan berdasarkan urusan pemerintahan wajib, pilihan, dan konkuren.
“Raperda ini menjadi pedoman untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi anggaran perangkat daerah, serta memenuhi kebutuhan daerah secara proporsional. Dengan ini, urusan pemerintahan dapat dijalankan dengan cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi,” ujar Wabup.
Berikut adalah daftar perangkat daerah hasil penataan:
– Sekretariat Daerah
– Sekretariat DPRD
– Inspektorat Daerah
– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
– Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB
– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
– Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan
– Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan
– Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPPA
– Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
– Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian
– Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga
– Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
– Badan Keuangan dan Aset Daerah
– Badan Pendapatan Daerah
– Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
– Badan Penanggulangan Bencana Daerah
– 15 Kecamatan
Ketua DPRD Juliansyah Yayan menyatakan bahwa DPRD akan segera membahas Raperda tersebut. “Pembahasan Raperda ini akan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.






