BENGKULU – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan larangan keras terhadap pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Larangan ini tertuang dalam surat edaran Nomor B.800/1/BKD/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026.
”Larangan ini sebagai tindak lanjut rapat virtual bersama seluruh kepala daerah di Bengkulu, di mana kami menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan tenaga PPPK dalam mendukung pelayanan publik,” kata Helmi Hasan.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Helmi menegaskan bahwa PHK tidak boleh dilakukan dengan alasan efisiensi anggaran, maupun dampak kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
”Pemberhentian PPPK tidak boleh dilakukan kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi edaran.
Helmi Hasan menekankan pentingnya peran PPPK dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor, sehingga pemerintah daerah diminta tetap melakukan langkah strategis untuk menekan belanja pegawai tanpa mengorbankan tenaga kerja.
”Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas birokrasi di tengah tekanan efisiensi anggaran, serta memastikan layanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Helmi.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh daerah di Bengkulu, agar lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan kepegawaian, khususnya terkait PPPK.(***)






