REJANG LEBONG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menegaskan bahwa isu pemecatan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu tidak benar.
”Sampai hari ini belum ada perintah soal itu. Jelas kita masih menggunakan mekanisme formal yang ada dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ungkap Erwan, Rabu (1/4/2026).
Erwan menjelaskan bahwa P3K dan tenaga paruh waktu masih sangat dibutuhkan dalam mendukung jalannya pelayanan publik di Rejang Lebong.
Saat ini, ada 2.200 orang P3K dan 355 tenaga paruh waktu yang tersebar di berbagai instansi dan sektor pelayanan.
”Peran tenaga P3K maupun paruh waktu sangat vital, terutama dalam membantu pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Erwan.
Erwan mengimbau seluruh pegawai untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya dan tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
”Kami tetap menghimbau kepada seluruh P3K dan tenaga paruh waktu untuk bekerja sebaik mungkin, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tunjukkan kinerja terbaik demi mendukung terwujudnya Rejang Lebong yang bahagia dan istimewa,” tegasnya.(RED)






