Rabu, Juni 3, 2026

JAMPIDSUS Tahan Eks Kepala BGN DH Cs, Dugaan Korupsi MBG Rp353 Triliun 

- Advertisement -

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS menetapkan dan menahan 3 eks pimpinan Badan Gizi Nasional BGN sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis MBG tahun 2025-2026. Total anggaran MBG yang dikelola BGN mencapai Rp353,27 triliun.

Penahanan dilakukan Rabu 3 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Ketiga tersangka adalah eks pejabat top BGN:  DH selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional,  SS selaku Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi,  LP, selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap Sdr. DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Tim Penyidik JAM PIDSUS.

Sejak 6 Januari 2025, Pemerintah menjalankan MBG sebagai program prioritas nasional. Anggaran 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan 2026 sebesar Rp268 triliun bersumber APBN. Tujuan utama: pemenuhan Angka Kecukupan Gizi AKG anak sekolah.

Namun faktanya, program itu diselewengkan. JAM PIDSUS menemukan yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG ternyata sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN. Padahal MBG seharusnya dikelola yayasan sekolah yang memenuhi syarat.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” jelas penyidik.

DH dan SS diduga memberi atensi khusus agar verifikasi di Portal Mitra BGN diloloskan. Akibatnya yayasan afiliasi DH, SS, LP menerima insentif miliaran rupiah per hari dan triliunan per tahun.

READ  Hutan Bengkulu Kritis! PLN Indonesia Power & BPDAS Ketahun Gas RHL 180 Hektare, Libatkan Petani Lebong ‎

Ketiganya juga diduga melawan hukum mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen PPK. KAK pengadaan disusun tidak sesuai kebutuhan riil lapangan. Akibatnya terjadi mark up harga dan pemborosan negara:

  1. Motor listrik 21.801 unit: Total Rp1.035.515.297.908,02 atau Rp1,035 triliun. Barang dibayar ke PT YAT yang tidak punya dealer/bengkel aktif dan harga dimark up.
  2. Sepatu 32.000 pasang: Tidak sesuai ketentuan + mark up.
  3. Tablet 31.994 unit: Tidak sesuai ketentuan + mark up.
  4. TV 75 Inch 5.400 unit: Tidak sesuai ketentuan + mark up.

“Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas penyidik.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP terbaru jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RED)

 

 

Sumber: https://www.kejaksaan.go.id

RELATED ARTICLES

Most Popular