Kamis, Juni 4, 2026

JPU Tolak Tudingan Politisi Kasus Nadiem 

- Advertisement -

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum JPU menyatakan pledoi Terdakwa Nadiem Makarim setebal 1.350 halaman berisi narasi yang tidak berlandaskan fakta persidangan. JPU juga membantah klaim keuntungan negara Rp3,9 triliun dari pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Pernyataan itu disampaikan JPU Parade Hutasoit usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (2 Juni 2026).

Agenda sidang Selasa kemarin adalah pembelaan atau pledoi dari Nadiem Makarim dan Penasihat Hukumnya dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

JPU Parade Hutasoit mengonfirmasi Penasihat Hukum telah membacakan pledoi setebal 1.334 halaman, ditambah 16 halaman pembelaan pribadi Nadiem. Total dokumen pembelaan mencapai 1.350 halaman dan menjadi satu kesatuan.

“Pihak Penasihat Hukum telah membacakan pledoi setebal 1.334 halaman, ditambah dengan 16 halaman pembelaan pribadi dari Terdakwa yang menjadi satu kesatuan dalam dokumen tersebut,” ujar Parade Hutasoit usai persidangan.

Meski ada perbedaan perspektif, JPU menegaskan akan menjawab semua poin pledoi melalui replik. Replik dijadwalkan dibacakan pada sidang Selasa 9 Juni 2026.

“Kami akan memberikan kesimpulan resmi melalui replik pada persidangan berikutnya, yakni tanggal 9 Juni 2026, untuk menjawab poin-poin yang dirasa perlu ditanggapi secara hukum,” katanya.

JPU menyoroti narasi Penasihat Hukum yang dinilai tidak sesuai fakta dan tidak didukung dua alat bukti sesuai surat tuntutan. Salah satunya klaim Nadiem soal keuntungan negara Rp3,9 triliun.

“Salah satu poin yang dikritisi adalah klaim Terdakwa mengenai keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari pengadaan ini,” imbuhnya, seperti dikutip dari laman Kejaksaan Agung, Selasa (2/6)

JPU justru menemukan indikasi kemahalan harga. Chromebook spek paling rendah yang seharusnya Rp3 jutaan, diadakan seharga Rp6 jutaan per unit.

READ  ‎Wakil Gubernur Bengkulu Lantik 54 Pejabat, Tekankan Profesionalitas dan Integritas

JPU juga meragukan keterangan Nadiem yang mengaku tidak menyarankan program tersebut. Padahal anggaran pengadaan muncul tiba-tiba saat Nadiem menjabat Menteri.

Menjawab soal absennya Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan fokus perkara ada pada mens rea atau niat jahat pribadi Nadiem melalui keterkaitan aplikasi Gojek. Google hanya berstatus investor dan tidak terindikasi berniat jahat.

JPU menampik tudingan kasus ini berbau politis atau ada tekanan internal. Ia memastikan proses hukum berjalan murni untuk penegakan tindak pidana korupsi.

“Proses hukum ini berjalan murni sebagai penegakan hukum tindak pidana korupsi tanpa landasan politik apa pun,” tegasnya.

Terkait ramainya dukungan netizen dan pendukung Nadiem di sidang, JPU menilai itu sebatas opini publik. Menurutnya, opini tersebut belum tentu mencerminkan kebenaran hukum yang murni.

JPU berpendapat masyarakat belum mendapat edukasi menyeluruh tentang fakta-fakta yang terungkap selama 4 bulan persidangan.

Sidang akan dilanjut 9 Juni 2026 dengan agenda replik JPU. Vonis belum bisa dipastikan karena masih menunggu seluruh rangkaian pembuktian selesai.(RED)

 

 

Sumber : https://kejaksaan.go.id/conference/news/12487/read

RELATED ARTICLES

Most Popular