Selasa, Juli 28, 2026

Jambret iPhone 15 Pro Max, Pelaku Diamankan Polisi

- Advertisement -

REJANG LEBONG– Seorang pria berinisial WI (38 tahun) berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Rejang Lebong setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap RA (15 tahun), seorang pelajar SMA yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Kronologi kejadian bermula pada Hari Kamis (12/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku yang sedang berniat mencari pinjaman karena memiliki utang, berkeliling dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik temannya yang dipinjam sebelumnya. Saat melintas di Jalan umum Kelurahan Sidorejo, pelaku melihat korban yang sedang bermain ponsel iPhone 15 Pro Max warna silver di depan motor miliknya.

“Tertarik dengan ponsel tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan pencurian dengan cara mendekati korban dari belakang. Setelah korban berhenti di pinggir jalan dan masih bermain ponsel dengan kedua tangan, pelaku mengambil kesempatan untuk merebut ponsel sambil meneriakkan ‘JAMBRET!!’,” kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya, Rabu (25/3/2026)

Korban yang terkejut mencoba mempertahankan ponselnya, sehingga terjadi perebutan singkat. Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami luka lecet pada kedua tangan dan memar di bagian punggung kaki kanan. Pelaku berhasil membawa pulang ponsel korban dan melarikan diri, sementara korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan kerugian materiil sebesar Rp15.000.000.

Tim penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi pelaku pada Hari Jumat (13/3) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kab. Kepahiang. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus, antara lain: Unit Handphone iPhone 15 Pro Max warna silver dan putih yang merupakan barang korban, celana pendek merk NIKE warna abu-abu, topi merk NEW ERA warna hitam, serta sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan pelaku saat melakukan tindakan kejahatan.

READ  Dinkes Rejang Lebong Catat 46 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies, Waspada!

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk memperkasat atau mempermudah pencurian, atau untuk melarikan diri setelah mencuri,” jelas AKP Reno Wijaya.

Pasal ini membawa ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap segala aspek terkait kasus ini.(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular