REJANG LEBONG- Seorang pelajar berinisial DMD (17), warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, diamankan oleh pihak kepolisian karena menyimpan 19 paket ganja.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Rejang Lebong di sebuah rumah di Gang MIN, Kelurahan Dusun Curup, pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 13.30 WIB
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah tersebut.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K, M.H melalui KBO Satres Narkoba Polres Rejang Lebong IPDA Kincar menyatakan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
”Petugas kami berhasil mengamankan 19 paket kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja, yang dibungkus secara kasar menggunakan kertas koran. Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi penangkapan dan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata IPDA Kincar, KBO Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, Jum’at (6/3/2026)
Barang bukti lainnya yang disita termasuk satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y03T warna hijau tosca dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan lis hijau bernomor polisi B 5429 FVZ.
Total berat bersih barang bukti ganja yang diamankan mencapai 46,75 gram, dengan 1 gram digunakan sebagai sampel untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu.
”Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Rejang Lebong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPDA Kincar.(***)






