REJANG LEBONG – Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi melakukan upaya paksa (penggeledahan) di rumah diduga pelaku tindak pidana curas di Desa Cahaya Negeri, Minggu (29/3/2026) dini hari.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Ragil Ampolin (DPO) berada di kediaman orang tuanya di Desa Cahaya Negeri.
”Pada pukul 23.45 WIB, Unit Reskrim dipimpin oleh Kapolsek Sindang Kelingi Iptu M Dodi Mardiansyah dan Kanit Reskrim Ipda Reza Marzuansyah melakukan penggerebekan di rumah persembunyian terduga pelaku,” kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, Minggu (29/3)
Hasil penggeledahan, polisi menemukan motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku saat melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Namun, terduga pelaku Ragil Ampolin, berhasil melarikan diri ke arah belakang rumah dan sungai.
”Unit Reskrim melakukan penyisiran ke arah belakang rumah dan menyusuri sungai, namun tidak berhasil menemukan terduga pelaku. Barang bukti berupa sepeda motor dibawa ke Mako Polsek Sindang Kelingi guna penyidikan lebih lanjut,” tambah M.Hasan Basri.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan meminta masyarakat untuk membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.(***)






