REJANG LEBONG – Tim Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang sudah masuk daftar buron selama 4 bulan. Penangkapan dilakukan dengan cepat usai polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Terduga pelaku berinisial IS, 46 tahun, warga Desa Tanjung Sanai I, ditangkap pada Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.40 WIB. Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 466 KUHP UU No. 1 Tahun 2023.
Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Edi Hermanto Purba, S.H., M.H. menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis 12 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban AMIN dari Desa Tanjung Sanai I saat itu hendak menuju Lubuk Linggau bersama istri terduga pelaku, HAK.
“Setibanya di kawasan sawangan Desa Tanjung Sanai I, terduga pelaku menghadang korban dan langsung menusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga mengenai punggung korban,” ungkap AKP Edi.
Korban ZAINAB, 45 tahun, selaku pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ulak Tanding pada Minggu 15 Februari 2026. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/06/II/2026/SPKT/POLSEK Padang Ulak Tanding/POLRES Rejang Lebong/POLDA Bengkulu.
Setelah 4 bulan buron, polisi akhirnya mendapat titik terang. “Anggota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di pesta Desa Bukit Batu. Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan memberhentikan terduga pelaku saat hendak pulang dari pesta,” jelas AKP Edi.
IS diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Padang Ulak Tanding untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat penangkapan, polisi belum mengamankan barang bukti. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara.
“Gerak cepat ini merupakan bentuk tindak lanjut informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi peran warga yang membantu kepolisian,” tutup Kapolsek.(RED)
