REJANG LEBONG- Kabupaten Rejang Lebong mengesahkan lima peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna marathon yang digelar di ruang paripurna DPRD, Selasa (9/12/2025).

Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.30 WIB ini dipimpin oleh Ketua DPRD Juliansyah Yayan dan dihadiri oleh Wakil Bupati Rejang Lebong Dr. Hendri Praja, serta sejumlah pejabat lainnya.
DPRD Rejang Lebong mengesahkan lima Perda penting, yaitu:
– Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Rejang Lebong 2026–2045, yang bertujuan meningkatkan pembangunan kepariwisataan daerah dan menjadikan Rejang Lebong sebagai destinasi wisata yang menarik.
– Perda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memperkuat pengelolaan aset daerah dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
– Perda tentang Perumda Renah Skalawi, yang mengatur pengelolaan perusahaan umum daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
– Perda Pendidikan Al-Qur’an, yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an pada lembaga formal maupun informal dan meningkatkan kualitas pendidikan agama.
– Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Rejang Lebong, yang bertujuan memperkuat penataan kelembagaan daerah dan meningkatkan kinerja pemerintahan.
Sebelum pengesahan, Ketua DPRD menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah mereka menyetujui Raperda ini untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan suara bulat, seluruh anggota dewan menjawab ‘setuju’.
Wakil Bupati Rejang Lebong Dr. Hendri Praja menyampaikan apresiasi kepada seluruh Panitia Khusus (Pansus) dan fraksi yang telah menyetujui regulasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini bertujuan meningkatkan kinerja perangkat daerah dan memastikan urusan pemerintahan berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi.
“Kami akan menindaklanjuti hasil rapat paripurna ini dengan menyampaikan rancangan perda yang telah disetujui ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. Tentunya, semua saran, pertimbangan, dan rekomendasi dari berbagai fraksi akan menjadi pedoman dan perhatian kami bersama OPD selaku pemrakarsa rancangan perda dalam penyempurnaan dan implementasi peraturan daerah ini,” pungkas Wabup Hendri.
Pengesahan lima Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Juliansyah Yayan dan Wakil Bupati Dr. Hendri Praja. Dengan pengesahan ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan aset, pembinaan BUMD, peningkatan pendidikan Al-Qur’an, serta penataan perangkat daerah.






