KEPAHIANG— Polemik panjang PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) di Kecamatan Kabawetan akhirnya meledak. Setelah 30 tahun beroperasi, Bupati Kepahiang Zurdi Nata secara terang-terangan menyatakan perang. Pemkab Kepahiang menolak mutlak memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 116 hektare milik eks PT TUMS yang disebut telah mati sejak 21 Mei 2021.
Bagi Zurdi, kesabaran pemerintah daerah sudah habis.
Di hadapan awak media, Bupati melontarkan tudingan telak. Selama puluhan tahun beroperasi, perusahaan milik warga negara Taiwan itu dinilai tidak memberi apa-apa kepada Kepahiang.
“Selama lebih dari 30 tahun PT TUMS tidak ada kontribusi untuk Kabupaten Kepahiang. Nol persen,” tegas Zurdi Nata, Kamis (9/7/2026).
Bukan hanya soal kontribusi. Yang membuat Bupati murka adalah perusahaan masih berproduksi di atas lahan yang secara hukum sudah bukan miliknya lagi.
“Kami pemerintah daerah telah beberapa kali memberikan peringatan dan teguran, namun aktivitas produksi teh oolong di kawasan tersebut disebut masih berlangsung hingga sekarang,” terangnya.
Lebih keras lagi, Zurdi menyebut aktivitas itu sebagai tindakan melawan hukum.“Jangankan membayar retribusi, melapor pun tidak. Jadi jangan berharap keberadaan PT TUMS memberikan sumbangsih kepada daerah,” ujarnya.
“Aktivitas yang dilakukan setelah HGU habis itu saya sebut merampok,” tambahnya.
Pernyataan Bupati muncul sehari setelah PT TUMS melalui Kepala Personalianya, Meldi Arviza, mengklaim perpanjangan HGU tidak butuh rekomendasi Pemda.
Klaim itu langsung dipatahkan Zurdi. “Setahu saya, baik perpanjangan maupun pembaruan HGU tetap membutuhkan rekomendasi pemerintah daerah kepada BPN. Jadi mana buktinya kalau perpanjangan HGU bisa dilakukan tanpa rekomendasi Pemda,” kata Zurdi menantang.
Bupati juga menyebut telah melakukan penelusuran ke Kementerian Investasi. Hasilnya mengejutkan.“Saya cek langsung di kementerian, izin PT TUMS itu izin perkebunan. Sementara mereka memiliki pabrik. Itu saja menurut saya sudah menyalahi aturan,” ungkap dia.
Artinya, pabrik teh oolong yang selama ini beroperasi diduga tidak memiliki payung hukum. “Kalau izinnya hanya perkebunan, saya mempertanyakan bagaimana dengan PBG dan AMDAL-nya,” tandas Zurdi.
Dengan HGU yang mati sejak 5 tahun lalu, lahan 116 hektare itu secara hukum sudah kembali ke negara. Dan Pemkab Kepahiang sudah punya rencana besar.
Lahan eks PT TUMS direncanakan untuk dikelola demi kepentingan umum. Di antaranya pengembangan kawasan agrowisata, pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP), serta program-program pemberdayaan masyarakat lainnya.
Pasal 33 UUD 1945 dan PP No. 40 Tahun 1996 jelas: jika HGU berakhir, tanah kembali ke negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, PT TUMS belum memberikan tanggapan resmi lanjutan atas tudingan “merampok” dan dugaan pelanggaran izin pabrik dari Bupati.
Perseteruan ini bukan sekadar soal lahan. Ini menyangkut kepastian hukum investasi, kontribusi perusahaan terhadap daerah, dan kedaulatan pemerintah daerah atas sumber daya alamnya.
30 tahun sudah cukup. Kini publik menunggu: apakah hukum ditegakkan, atau pembiaran terus terjadi di atas tanah negara? (TIM INVESTIGASI)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Bupati Kepahiang Zurdi Nata tanggal 9 Juli 2026 dan pernyataan Kepala Personalia PT TUM, Meldi Arviza sehari sebelumnya.Gim
