Selasa, Juli 28, 2026

30 Tahun Operasi Di Kepahiang, PT TUMS Dinilai Zonk Kontribusi : HGU Habis, PAD Nol, TKA Tak Dilapor?

- Advertisement -

KEPAHIANG— Hampir 30 tahun beroperasi di Kecamatan Kabawetan, PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUMS) justru meninggalkan tanda tanya besar. Perusahaan kebun teh penanaman modal asing asal Taiwan itu disinyalir belum memberi kontribusi nyata bagi daerah.

Padahal, setiap jengkal lahan yang digarapnya adalah milik negara yang dipercayakan melalui Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepahiang, Jono Antoni, menyebut fakta yang memprihatinkan.

“Perusahaan yang diduga milik investor dari Taiwan ini ditengarai melibatkan WNA dalam operasionalnya juga tidak pernah memberikan PAD terkait retribusi tenaga kerja asing,” tegas Jono kepada awak media, Kamis (9/7/2026).

Lebih miris, sejak beroperasi tahun 1992 hingga kini, nama PT TUMS belum pernah menjadi target PAD dari dinas yang mengurus ketenagakerjaan.

“Sejauh ini menurut laporan dari dinas terkait, sejak mulai beroperasi tahun 1992 PT TUMS belum menjadi target PAD dari dinas yang mengurus tenaga kerja. Sementara kalau dilihat dari peraturannya, retribusi tenaga asing itu sebesar 100 dolar per orang per bulan. Mirisnya lagi PT TUMS sampai saat ini belum melaporkan pada Dinas Tenaga Kerja berapa orang yang memperkerjakan tenaga kerja asing,” lanjut Jono.

Artinya, selama 3 dekade potensi penerimaan daerah dari retribusi TKA sebesar 100 dolar per orang per bulan itu hilang begitu saja tanpa kejelasan.

Di tengah minimnya kontribusi, muncul isu baru. Masyarakat Kabawetan kini ramai memperbincangkan status HGU PT TUMS yang diduga masa izinnya telah habis, namun aktivitas perkebunan tetap berjalan seperti biasa.

Pertanyaannya: Apakah ini dibenarkan menurut hukum?HGU bukan hak milik. Ia adalah izin pinjam pakai tanah negara dengan batas waktu. Berdasarkan PP No. 40 Tahun 1996, HGU diberikan maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun. Jika habis masa berlakunya, maka secara hukum lahan itu kembali menjadi tanah negara.

“Jika HGU telah berakhir, maka lahan tersebut secara hukum kembali menjadi tanah negara, dan tidak boleh lagi digunakan secara sepihak. Pemerintah berhak mendayagunakan lahan tersebut untuk kepentingan umum, termasuk redistribusi kepada masyarakat,” jelas seorang sumber hukum agraria.

READ  Dugaan Pungli Fingerprint di UPT Puskesmas Durian Depun Disorot Publik

Landasan konstitusionalnya jelas. Pasal 33 UUD 1945 menyebut bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ironisnya, hingga kini belum ada pengumuman terbuka dari Kementerian ATR/BPN maupun Pemda terkait status HGU PT TUMS.

“Idealnya, Kementerian ATR/BPN dan dinas terkait di daerah mengumumkan secara terbuka HGU yang sudah tidak berlaku. Ini penting agar tidak terjadi penguasaan sepihak dan tidak ada kelanjutan aktivitas yang menyalahi hukum,” ujar sumber tersebut.

Kondisi ini rawan memicu konflik agraria. Padahal prinsip utama hukum agraria nasional adalah: Tanah untuk rakyat.

Di sisi lain, PT TUMS mengklaim masih berhak mengelola lahan tersebut. Kepala Bagian Personalia PT TUMS, Meldi Arviza, mengatakan pihaknya masih dalam proses pengurusan perpanjangan HGU.

“Alasan kami tetap beroperasi karena saat ini kami masih memegang HGU dan tengah dalam proses pengurusan perpanjangan,” ujar Meldi.

Meldi juga mengklaim perusahaan tetap taat membayar pajak negara.“Sampai saat ini kita tetap membayar pajak. Tahun 2026 ini saja kami membayar pajak Rp100 juta lebih. Jadi secara logika hukumnya selagi tagihan pajak keluar, berarti negara masih mengakui keberadaan PT TUMS,” tegas Meldi, Rabu (8/7/2026)

Kasus PT TUMS menjadi tamparan. 30 tahun beroperasi, PAD dari TKA nihil, laporan jumlah TKA tidak ada, dan kini status lahannya dipertanyakan.

Sudah saatnya pemerintah membuka data. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan itu. Publikasi daftar HGU yang habis bukan untuk menyerang investor, tapi untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah konflik.

Jika benar ada perusahaan yang masih beraktivitas di atas lahan tanpa dasar hukum HGU yang sah, maka negara dan masyarakat berhak mengetahui, mengawasi, dan mengatur ulang pemanfaatan lahan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

30 tahun sudah cukup lama. Kini saatnya PT TUMS menjawab: di mana kontribusinya, dan atas dasar apa masih menggarap lahan tersebut? (RED)

RELATED ARTICLES

Most Popular