REJANG LEBONG- Polres Rejang Lebong menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam 12 hari, Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil membongkar lima kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan tujuh orang tersangka yang berhasil ditangkap
Iptu Andhika Rizkiawan Ramadhan, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi dan penyelidikan timnya sejak 8 hingga 20 Januari 2026. “Semua kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan secara intensif dan profesional,” tegas Andhika dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (23/01/2026).
Pada 8 Januari 2026, kasus pertama terungkap di Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, dengan penangkapan dua tersangka, HB dan DH. Polisi menyita satu paket kecil narkotika golongan I dan barang bukti pendukung. Di hari yang sama, dua tersangka lain, AMR dan RA, juga ditangkap di Curup, dengan empat paket kecil narkotika dan dua unit telepon genggam disita.
Pada 9 Januari 2026, seorang pria berinisial F ditangkap di Talang Rimbo Lama, Curup Timur, dengan satu paket kecil narkotika golongan I disita. “Tersangka F adalah pengedar dan dijerat Pasal 609 Ayat (1) dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Andhika.
Tiga pria, PP, HF, dan RG, ditangkap pada 17 Januari 2026 di SMA Muhammadiyah 1 Curup, dengan satu paket kecil narkotika, barang bukti transaksi, dua unit telepon genggam, dan satu sepeda motor disita.
Pada 20 Januari 2026, seorang pria berinisial S, ditangkap di Curup Timur, dengan satu paket besar narkotika golongan I, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor disita.
Polres Rejang Lebong akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika dan mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba(***)






