‎KPK Sita Rp 1 Miliar Dari Penggeledahan Di Rejang Lebong ‎

Editor: Riski Ananda

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 13-15 Maret 2026. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

‎”Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (16/3/2026)

‎Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor dan rumah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, serta rumah tersangka dan saksi kasus tersebut. KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.(***)

 

Sumber : Antara

Print:
READ  Banjir di Rejang Lebong: Genangan Air Mengancam Keselamatan dan Infrastruktur Jalan ‎